Banten Hits – Jelang bulan Ramadan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Lebak menemukan, bahan dan bumbu dapur yang tak layak konsumsi dijual di swalayan Giant Rangkasbitung.
Selain sudah kadaluarsa, kemasan bumbu dapur dan bahan pokok yang diamankan petugas juga dalam kondisi rusak.
“Dari Sidak di Giant, kita temukan beberapa jenis bumbu dapur yang kemasannya rusak. Untuk itu, makanan dan minuman itu kita amankan,” kata Kabid Perdagangan Disperindagpas Lebak, Orok Sukmana, kemarin.
Di minimarket Indomaret Pahlawan Rangkasbitung dan Alfa Mart, petugas juga menemukan makanan dan minuman (mamin) tak layak konsumsi masih dijual. Mamin tak layak konsumsi tersebut lantaran sudah kadaluarsa.
“Sudah expired makanannya,” ujarnya.
Mamin yang diamnkan lanjut Orok akan diuji labolatorium. Jika memang hasilnya makanan itu tak layak dikonsumsi namun tetap dijual, maka pemilik Mini Market melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”Yang jelas kita tindak lanjuti, bekerjasama dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.(Nda)