Pemkot Tangsel Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Date:

Banten Hits – Untuk meningkatkan kinerja dan menjaga agar pegawai negeri sipil di kalangan pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhindar dari gratifikasi, Pemerintah Kota Tangsel membentuk Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG).

“Ini adalah komitmen kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, produktif, efisien dan efektif. Nanti akan dilanjutkan lagi dengan sistem,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (23/5/2016).

Benyamin mengaku, dia dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany sudah mengikuti pembekalan tentang  gratifikasi selama dua hari di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu dilanjutkan oleh pejabat eselon satu sampai eselon empat.

“Nanti selain saya dan ibu wali kota, akan dilanjutkan pembekalan gratifikasi ini kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) di kota Tangsel,” ujarnya.

Benyamin juga mengatakan, pihaknya sudah membentuk Unit Pelayanan Gratifikasi dan menyediakan kotak laporan di lantai bawah gedung pemerintaahan kota Tangsel untuk digunakan bagi siapa saja, yang ingin menyampaikan keluhan ataupun adanya temuan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Kotak tersebut bisa digunakan untuk menaruh laporan siapa saja, baik pegawai maupun kepala SKPD di seluruh kalangan pemerintahan kota Tangsel yang telah menerima gratifikasi,” imbuhnya.

Benyamin mencontohkan apabila ada pegawai pemerintah kota Tangsel ada yang menerima gratifikasi, langsung saja lapor dan masukan laporannya tersebut kedalam kotak yang sudah disediakan.

“Misalnya pegawai Pemkot Tangsel mendapat gratifikasi berupa korek api atau handphone, nanti lapor saja, dan laporannya masukan kedalam kotak. Nanti setelah melaporkan akan dipanggil oleh inspektorat,” katanya.

Lalu, apabila pegawai Pemkot Tangsel mendapatkan suatu barang yang nilainya terbilang mahal tambah Benyamin, laporkan saja karena gratifikasi yang kemudian dilaporkan itu tidak menjadi gratifikasi dan tidak terkena proses hukum dalam proses 30 hari.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...