Banten Hits – DPRD Lebak meminta pemerintah Kabupaten Lebak bertindak tegas kepada waralaba yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasi. Salah satunya Yayat Mart yang berlokasi di Kampung Muncangkopong dan Tamanjaya, Desa Muncang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Belakangan, waralaba ini disoal warga karena diduga ilegal.
BACA JUGA: Waralaba Tak Berizin di Cikulur Milik Eks Kasatpol PP Lebak
Anggota Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, soal waralaba Yayat Mart, pihaknya belum menerima laporan, bahkan baru mendengar nama waralaba menggunakan nama seorang mantan kasatpol PP Lebak.
“Kalau Yayat Mart baru dengar, sebab selama ini banyaknya Indomart dan Alfa Mart. Apapun itu namanya yang jelas harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” ucap Acep di Rangkasbitung, Senin (23/5/2016).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, waralaba apapun jika tidak memiliki izin tentunya harus ditutup dan jangan dibiarkan tetap beroperasi.
“Saya prihatin jika waralaba yang diduga tidak memiliki izin tersebut tetap beroperasi, sebab mematikan pedagang warungan sembako dan pedagang lainya yang berada di sekitar,” ungkapnya.
Menurut Acep, siapapun pemilik Yayat Mart, tetap harus menempuh mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan pemerintah daerah.
“Tempuh semua proses perizinan dari izin lingkungan hingga dari BPMPPT Lebak. Bila tidak memiliki izin sebagaimana peraturan dan perundang-undangan, maka Yayat Mart harus ditutup,” pungkasnya. (Rus)