Banten Hits – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mencopot status Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu pegawainya. Hal tersebut, terkait penyelewengan izin parkir kendaraan bermotor di RSUD Tangsel.
Pencopotan terhadap pegawai berinisial I resmi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Pegawai tersebut diketahui berinisial I yang merupakan aparatur pamong praja yang bertugas di RSUD.
Langkah tersebut menyusul adanya keputusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat perempuan yang merupakan aparatur pamong praja di RSUD. I ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Sudah terkonfirmasi infonya A1. I sudah dipecat sebagai PNS karena vonisnya lebih dari lima tahun,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/5/2016).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto hanya menjawab singkat saat ditanya ihwal rampungnya proses penanganan kasus hukum yang menjerat I.
“(Tertawa) info belum ada mas,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus, saat dihubungi melalui pesan singkat belum merespon. Hingga berita ini diturunkan, Banten Hits terus berupaya mengkonfirmasi ke pejabat terkait kabar tersebut.(Nda)