Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan berkas perkara RAL (15) tersangka kasus pembunuhan sadis Eno Parihah yang diserahkan Polda Metro Jaya lengkap atau P21.
Berkas tersebut kemudian akan dipelajari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
BACA: Tatu Siapkan Pengacara Dampingi Keluarga Eno Parihah
“Dalam waktu lima hari akan kita pelajari berkas tersangka sebelum dilakukan proses persidangan,” kata Kajari Tangerang, Edward Kaban, kemarin.
Edward menjelaskan, RAL disangkakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 9 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
”Karana tersangka masih di bawah umur, proses hukumaya dipercepat,” ujarnya.
BACA: Siswa SMP Pembunuh Eno Parihah Pindahan Pesantren
Sementara itu, untuk menunggu pihak Kejaksaan mendalami berkas tersebut, RAL, akan dititipkan di Lapas Anak Tangerang.
Dalam pelimpahan tahpa kedua, penyidik Polda Metro Jaya menyerhkan sejumlah berkas dan barang bukti hasil penyidikan.
”Barang bukti yang kami terima seperti HP milik korban, baju korban yang berlumuran darah dan alat bukti lainya,” jelas Edward.(Nda)