Banten Hits – Jajaran unit Reskrim Polsek Serpong menangkap dua pria yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu di Mambo Karaoke, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan AY alias Tompel (30) dan SH (39) berawal dari kecurigaan pengunjung karaoke terhadap keduanya.
“Setelah dapat laporan itu petugas langsung meluncur dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut,” kata Mansuri, Senin(30/5/2016).
Saat diperiksa, petugas mendapati Sabu seberat 4,7 gram yang disimpan di dalam tas kecil yang dibawa pelaku. Selain Sabu, petugas juga menemukan sebuah timbangan kecil dan pipet di dalam tas tersebut.
Keduanya terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Nda)