Kesadaran Warga Menikah di KUA Meningkat

Date:

Banten Hits – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongmanik Abdul Mukti menyebut, kesadaran masyarakat melangsungkan pernikahan di KUA mulai meningkat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, calon pengantin harus merogoh kocek Rp600 ribu. Biaya tersebut memang diakui masih membuat masyarakat merasa keberatan lantaran sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, masyarakat hanya membayar Rp30 ribu.

“Masyarakat memang sempat kaget juga, padahal kalau mau dihitung-hitung biaya lebih besar melangsungkan akad nikah di rumah calon mempelai, karena ada biaya lain-lain, seperti biaya rias. Kalau di kantor kan cukup bayar ke Bank tanpa mengeluarkan biaya lain-lain,” jelas Mukri, Selasa (31/5/2016).

Padahal, Peraturan Pemerintah tersebut dinilai mempermudah serta meringankan beban biaya masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Namun, pria yang akrab disapa Dulmuti ini menuturkan, masyarakat mulai berangsur melangsungkan akad nikah di KUA.

“Terus meningkat, saat ini ada 15 persen di luar kantor dan 5 persen di kantor dalam setiap bulannya,” ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang mulai menyadari besarnya manfaat dari regulasi tersebut, lantaran akan meminimalisir biaya pernikahan ketimbang melangsungkan akad nikah di rumah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...