Optimalisasi Wasdal, BP2T Tangsel Wujudkan Tertib Administrasi, Izin dan Retribusi

Date:

Banten Hits – Terwujudnya pelayanan prima pada tahun 2016 merupakan obsesi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada masyarakat. Begitu juga dengan bidang Pengawasan dan Pengendalian atau yang dikenal dengan sebutan Wasdal.

Bidang ini memiliki peranan penting terhadap pencapaian tujuan organisasi di BP2T Kota Tangsel, yang berkorelasi langsung dengan public service serta regulations and function yang mengarahkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait penyelenggaraan perizinan di Kota Tangsel.

Secara struktural, bidang Pengawasan dan Pengendalian terbagi kedalam dua seksi, yakni Seksi Pengawasan Pengendalian Pengaduan Bidang Pembangunan dan Seksi Pengawasan Pengendalian Pengaduan Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Untuk menjalankan tugas kesehariannya, masing-masing memiliki tiga koordinator wilayah (Korwil) dan satu koordinator pengawasan (Korwas). Masing-masing Korwil menangani dua wilayah kecamatan. Namun, ada satu Korwil yang menangani tiga Kecamatan. Sementara Korwas mempunyai tugas mengawasi tujuh Kecamatan.

Salah satu tugas Korwil adalah melakukan pemeriksaan di lapangan terkait permohonan perizinan. Jadi, setiap datang pengajuan permohonan perizinan, Korwil akan mengecek langsung. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah data yang disampaikan pemohon sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak. Kemudian, hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL).

Sedangkan, Korwas bertugas mengawasi objek-objek perizinan yang tidak berizin hasil temuan di lapangan atau berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Korwas akan bertindak dalam pengawasan dan pengendalian. Jika ada masyarakat yang kedapatan mendirikan reklame atau billboard tanpa izin, maka akan dilakukan tindakan penempelan stiker reklame tak berizin. Begitu juga jika masyarakat melakukan kegiatan pembangunan tanpa mengurus izin atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka akan dilakukan tindakan penyetopan (penempelan stiker bangunan distop).

Tindakan yang dilakukan BP2T tersebut selanjutnya dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindak lanjuti, bahkan hingga kepada tindakan pembongkaran oleh Satpol PP sebagai institusi penegak Perda. Tujuannya tak lain, untuk meminimalisir pelanggaran perizinan, sehingga diharapkan masyarakat terus menyadari dan mengerti pentingnya perizinan.

Pasalnya, jika masyarakat memiliki kesadaran untuk memperoleh perizinan dan mengurusnya sesuai dengan aturan, maka dampaknya kepada bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).Misalnya, dalam perizinan IMB dan Izin Gangguan terdapat retribusi, dalam iklan reklame (billboard, videotron, baligho, umbul-umbul, dll) terdapat pajak reklame, restoran, hotel, tempat hiburan, dan usaha lainnya juga dipungut pajak. Mengapa demikan? Karena, regulasi Perda Pajak saat ini menentukan bahwa obyek pajak dapat dipungut pajaknya jika objek pajak tersebut memiliki izin.

Dari data bidang Wasdal kesra pada tahun 2015, BP2T Kota Tangsel telah melakukan stikerisasi terhadap 206 izin reklame. Namun demikian, sejak tahun 2016 tugas pengawasan dan pengendalian terkait penyelenggaraan reklame di lapangan sudah tidak menjadi kewenangan BP2T, termasuk kewenangan untuk melakukan stikerisasi terhadap reklame yang belum berizin.

Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame yang meneybutkan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan reklame dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang melaksanakan tugas di bidang reklame, dalam hal ini tentunya adalah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel.

Tak hanya itu saja, pengawasan dan pengendalian juga dilakukan terhadap bangunan yang belum memiliki IMB. Hasil pengawasan dan pengendalian di bagian bangunan, terdapat 308 teguran kepada masyarakat karena melakukan kegiatan pembangunan tanpa mengurus perizinan dari BP2T.

Tak hanya teguran, ada juga pemberian sanksi berupa Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) sebanyak 141 SP4B, yang dikeluarkan oleh BP2T, dan penanganan pengaduan sebanyak 16 aduan.

Dari data di atas, baik di bidang Wasdal Kesra maupun Wasdal Pembangunan terlihat, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan Perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi masih harus ditingkatkan. Salah satunya, dengan terus memberikan arahan kepada masyarakat untuk tertib izin demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.

Secara kewenangan, dalam melakukan tugasnya, kedua seksi dalam bidang pengawasan ini dipayungi regulasi berupa Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja BP2T. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...