Pemkot Tangerang Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menindak tegas para pemilik tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Tak main-main, Pemkot akan mencabut izin operasional tempat hiburan yang membandel.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/1602/Dispoparekraf yang ditandatangani Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. Surat Edaran tersebut merupakan keputusan bersama antara Pemkot Tangerang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kepala Bidang Pariwisata Disporparekraf Kota Tangerang, Taufiq Ginanjar, mengatakan, pemilik tempat hiburan diantaranya singroll, karaokde, spa, sauna dan massage, diharuskan menutup tempat usahanya pada H-1 Ramadan. Para pemilik diperbolehkan kembali membuka usahanya pada H+5 Idul Fitri.

“Ya, tempat hiburan sudah harus tutup dan tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan sampai H+5 Lebaran,” kata Taufiq, kemarin.

Untuk memantau dan larangan tersebut berjalan optimal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan, termasuk rumah makan yang juga diatur dalam Surat Edaran tersebut.

“Untuk rumah makan dibolehkan buka mulai pukul tiga sore dan tetap harus menggunakan tirai,” jelasnya.

“Kita tindak tegas kalau ada tempat hiburan yang buka. Mulai dari teguran sampai kita cabut izinnya. Total ada 149 tempat hiburan dan rumah makan di Kota Tangerang” sambungnya.

Surat Edaran sudah didistribuskan ke masing-masing Kecamatan, untuk kemudian disosialisasikan ke masyarakat di masing-masing wilayah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related