Banten Hits – Razia terhadap peredaran minuman keras (miras) gencar dilakukan di berbagai daerah jelang bulan Ramadan. Kali ini, petugas Satpol PP Kota Tangerang berhasil menyita 1.020 botol miras dari PT Esham Dima Mandiri.
Ribuan botol miras ini ditemukan di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda RT 04 RW 04, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, penyitaan barang bukti merupakan hasil operasi rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005.
Mumung mengungkapkan, sebelumnya gudang penyimpan makanan ringan tersebut memang dicurigai menjadi tempat pemyimpanan miras.
BACA: Pemkot Tangerang Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi di Bulan Ramadan
“Tim Intel Satpol PP memantau gudang itu, dan ternyata kecurigaan kami benar bahwa gudang perusahaan dijadikan tempat menyimpan ribuan miras,” ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh, ribuan miras yang disimpan tersebut akan didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan di Kota Akhlakul Karimah ini.
Namun ada juga yang memesan dengan cara online.
Ribuan miras yang disita akan menjadi barang bukti. Sementara kepada pemilik akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya lanjut Mumung juga berencana akan menyegel gudang tersebut.
“Kita konsultasi dulu dengan Pak Asda I untuk dilakukan penyegelan,” imbuhnya.(Nda)