Sachrudin: Wujudkan Konstruksi yang Andal dan Tepat Guna di Kota Tangerang

Date:

Kota Tangerang – Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/prt/m/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Bangunan Kota Tangerang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis jasa konstruksi.

“Sudah menjadi tekad Pemkot Tangerang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat agar penyelenggaran konstruksi dapat mewujudkan penyelenggaraan konstruksi yang andal dan bermanfaat,” tegas Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Jasa Konstruksi  SMK3 konstruksi  tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Dinas Bangunan Kota Tangerang, di Ruang Ar-Raudhoh, Rabu (01/06/2016).

Adanya aturan terkait jasa konstruksi, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang aman, profesional dan memperhatikan keselamatan tenaga kerjanya sehingga berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

Wakil Wali Kota menuturkan, penyelenggaraan konstruksi dapat dikatakan andal dan bermanfaat jika memenuhi beberapa aspek seperti keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta perlindungan sosial tenaga kerja. Di mana Pemkot Tangerang telah melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang.

Melalui kegiatan yang berlangsung dari 1-3 Juni 2016, diharapkan dapat mendorong penerapan dan pelaksanaan SMK3 konstruksi yang bertujuan untuk melindungi para pelaksana dan tenaga kerja di lapangan. Dengan begitu, keikutsertaan peseta mengikuti sertifikasi petugas K3 diharapkan mampu meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan kerja pada pelaksanaan kontruksi.

Target zero accident atau tanpa kecelakaan perlu ditetapkan pada setiap kegiatan jasa konstruksi, sehingga dapat mengurangi resiko terhadap tenaga kerja. Perlu juga diingatkan tentang pentingnya penggunaan Alat Keselamatan Kerja (APK) dan Alat Keselamatan Diri (APD) dalam setiap tahap pekerjaan.

“Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum,” tegasnya kepada para penyedia jasa yang ada di Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota berharap pelatihan pelaksana ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dikuasai dengan baik. Selanjutnya, pengetahuan yang diperoleh pada kesempatan ini, mampu diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat dan dinikmati dengan nyaman dan aman oleh masyarakat luas.(Humas Pemkot Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arief-Sachrudin Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih

Tangerang - Memperoleh 609.428 suara di Pilkada 2018, pasangan...

Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu Putusan MK

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum...

Pilkada Kota Tangerang: Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

Tangerang - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali...

KPU Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Susulan di Dua Rumah Sakit

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan...