Banten Hits – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah menyiapkan dana sebesar Rp47,5 Miliar. Anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut digelentorkan untuk membayar gaji ke 13 dan 14 PNS.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang, Adang Darmawan mengatakan, meski dana tersebut sudah ready, namun pihaknya masih tetap menunggu peraturan Pemerintah Pusat terkait dengan waktu pencairan gaji bagi 5.300 abdi negara di ibu Kota Provinsi Banten tersebut.
“Ya, kita masih nunggu peraturan Pemerintah, karena kalau kita mendahului khawatir salah,” kata Adang, kepada awak media, kemarin.
Terkait dengan mekanisme pencairan gaji, akan ditransfer melalui rekening masing-masing pegawai.
“Lewat rekening masing-masing, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.(Nda)