Banten Hits – KPAI meminta, kasus perebutan hak asuh Evelyn Tiandy (8) yang berujung diambil paksannya Evelyn oleh ayahnya, Budiman Tiandy di Cikupa, Tangerang, diharapkan bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baik ibunda Evelyn, Rita Tjoa maupun ayah Evelyn, Budiman Tiandy harus bersama-sama menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi. Jika ini terus dibiarkan, KPAI mengkhawatirkan kondisi psikologis Evelyn terganggu.
BACA: Bocah Delapan Tahun di Tangerang Diculik di Depan Orang Tuanya
“Kasus ini harus diselesaikan dengan cara mediasi. Kedua belah pihak harus mengalah, karena kasihan juga kepada sang anak yang menjadi rebutan itu,” ujar Sekretaris KPAI Erlinda Iswanto, di halaman Maporesta Tangerang, Minggu (5/6/2016).
BACA: Ini Kata KPAI Soal Penculikan Bocah 8 Tahun di Citra Raya
Namun kata Erlinda, jika mediasi tak juga dilakukan oleh keduanya, Negara bisa mengambil alih pengasuhan Evelyn.
“Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, bisa saja pengasuhan si anak akan diambil alih negara atau menjadi anak negara,” jelasnya.(Nda)