Banten Hits – Petugas Kecamatan Batuceper Kota Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP setempat, Minggu (5/6/2016), melakukan razia terhadap peredaran miras.
Razia yang dipimpin langsung Camat Batuceper, Mulyanto ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, terutama untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.
“Razia ini untuk menciptakan kekhusuan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa. Kita akan terus lakukan razia seperti ini,” ujarnya.
Dari sejumlah tempat, salah satunya kios jamu, petugas tidak menemukan ada pedagang yang menjual miras.
“Ya, kita tidak temukan miras dalam operasi hari ini,” imbuhnya.
Meski tak mendapat buruannya, namun razia selama bulan Ramadan terhadap miras akan dilakukan petugas.(Nda)