Banten Hits – Sidang perdana kasus pembunuhan sadis Eno Parihah (19) warga warga Desa Pamandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa RAL, salah satu pelaku pembunuhan sadis yang mamsih pelajar SMA dengan pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Siswa SMP Pembunuh Eno Parihah Didakwa Pembunuhan Berencana
Saat sidang berlangsung, JPU membawa cangkul yang dijadikan alat pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah untuk dihadirkan di depan majelis hakim. Melihat cangkul dihadirkan di persidangan, Mahfudoh, ibu almarhum Eno Parihah tak kuasa menahan tangis. Dia terguncang dan langsung ke luar dari ruang sidang.
“Dia nggak kuat pas liat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak korban yang ada di dalam ruangan sidang,” kata Mafruhah, Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang tersebut.
Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orang tua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan keji mereka menghilangkan nyawa Eno yang merupakan anak ke empat dari tujuh bersaudara ini.
“Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena tindakannya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan,” katanya.(Rus)