Banten Hits – Gubernur Banten Rano Karno meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) dikaji lebih mendalam.
Apalagi, Ponpes sudah menjadi jati diri dan kekhasan Provinsi Banten yang harus dijaga, dilindungi dan diberdayakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Libatkan Pemerintah Pusat, akademisi dan steakholder serta instansi lainnya dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan,” kata Rano sat menyampaikan pendapat terhadap penjelasan DPRD soal Raperda Ponpes, di gedung DPRD Banten, kemarin.
Rano menjelaskan, Pusat tengah melakukan analisis kebijakan regulasi di tingkat daerah. Kebijakan tersebut terkait dengan regulasi yang bisa menghambat birokrasi, perizinan investasi, diskriminatif, berpotensi SARA dan tidak sesuai dengan urusan Pemerintah Daerah akan dicabut.
Menurutnya, di dalam Raperda Ponpes perlu ditambahkan frase “Pemberdayaan”. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan peran dan kehadiran Pemerintah Maerah melalui materi Perda baru mengenai Ponpes.
“Nantinya, materi muatan Raperda berisikan sinergitas keterlibatan SKPD Provinsi Banten dalam memberdayakan Pondok Pesantren sesuai dengan potensi yang dimiliki,” terang Rano.
Pemprov Banten lanjut Rano, akan terus berupaya optimal mendorong pengembangan ponpos di Banten, baik melalui wadah FSPP, Majelis Pesantren Salafi (MPS) maupun melalui berbagai kegiatan dan pemberian bantuan yang langsung diberikan. Ddiharapkan, ponpes dapat terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi berbagai perkembangan zaman.
“Saya harap terus meningkatkan eksistensinya, seluruh ponpes yang ada di Banten bisa terus berkembang,” harapnya.(Nda)