RTH di Kota Tangerang Hanya Terpenuhi 11 Persen

Date:

 

Banten Hits – Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang hanya terpenuhi 11 persen dari 30 persen dari daerah aliran sungai seperti yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dari 11 persen RTH yang terpenuhi, hanya 2 persen yang bisa dioptimalkan.

Pernyataan itu disampaikan Staf Pembangunan Pemeliharaan dan Pemantauan Taman dan Hutan Kota Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Yulianto Wibisono.

“Kota Tangerang baru memenuhi 11% dari amanat undang-undang,” kata Yulianto.

Menurutnya, ruang terbuka hijau yang sudah dapat difungsikan dengan efektif sebesar 2 persen, karena yang dapat dikategorikan sebagai ruang terbuka hijau harus memenuhi unsur ekologis, sosial, budaya, aman, dan nyaman.

“RTH yang berfungsi maksimal seperti memenuhi unsur ekologis, sosial, budaya itu baru 2 persen di Kota Tangerang. Karena kan yang namanya taman bisa juga pemakaman umum, tapi fungsi ekologis, dan lainnya belum bisa diterapkan di situ,” jelasnya.

Meski demikian, upaya pemanfaatan untuk memenuhi 30 persen ruang terbuka hijau di Kota Tangerang sesuai amanat undang-undang terus dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...