Banten Hits – Warga Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mempertanyakan aktivitas pertambangan pasir atau galian C di wilayah mereka.
Padahal, Pemerintah Daerah setempat sudah kerap kali menutup aktivitas pertmabangan tersebut. Dari 7 galian pasir, hanya 2 galian yang mengantongi izin, 5 sisanya ilegal alias bodong, namun masih bebas beroperasi.
“Yang bikin kesal masyarakat, ada satu perusahaan bernama PT Langlang. Perusahaan ini sebenarnya sudah tidak mempunyai izin, tapi sekarang beroperasi lagi,” kata Ust. Maman warga setempat yang juga pimpinan pondok pesantren Al Fafa, Selasa (7/6/2016).
Maman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar perusahaan berhenti beroperasi.
“Surat nya itu keluar 30 Mei 2016, tapi sekarang para pengusaha eks Langlang malah mencoba mengeksplor kembali dan merambah ke arah galian pasir yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga khawatir aktivitas galian akan merusak check dump yang lokasinya berdekatan dengan galian.
“Kami tidak pernah mempersulit setiap pengusaha yang akan menjalankan usahanya, tapi kami minta juga juga pengusaha menempuh aturan,” tegasnya.
“Apalagi kondisi galian pasir Citeras ini sudah benar-benar parah, kami minta pengusaha dan Pemkab segera mereklamasi,” tambahnya.
Terpisah, pengelola galian eks PT. Langlang, Judin Budiawan mengaku, pihaknya hanya memanfaatkan sisa-sisa pasir yang dulu ditinggalkan oleh perusahaan sebelumnya.
“Ya kami inisiatif, iuran untuk membeli solar dan memanfaatkan sisa pasir yang ada, jadi kami tegaskan ini tidak akan mencari atau menggunakan lahan baru,” ucapnya.
Judin pun membenarkan, jika aktivitas yang sudah berjalan selama 3 bulan tersebut tak mengantongi izin.
“Kita percaya diri saja, memanfaatkan yang ada apalagi menghadapi Lebaran, jadi kita iuran untuk memanfaatkan sisa Pasir PT Langlang,” pungkasnya.(Nda)