Kelelahan, Keluarga Eno Parihah Tak Hadiri Sidang Lanjutan

Date:

Banten Hits – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis Eno Parihah (19), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/6/2016). Tidak seperti pada sidang perdana, keluarga Eno Parihah tak terlihat hadir di sidang lanjutan yang masih digelar tertutup ini.

 

Wartawan Banten Hits Hani Widiani melaporkan, dari informasi yang disampaikan Sahrullah, pengacara keluarga Eno Parihah, pihak keluarga tak hadir di sidang kedua karena kelelahan usai menghadiri sidang perdana Selasa (7/6/2016) kemarin.

BACA JUGA: Unras di PN Tangerang, Keluarga Eno Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Menurut Sahrullah, meski keluarga Eno Parihah menginginkan para terdakwa dihukum mati, namun soal putusan nanti Sahrullah mengembalikannya kepada hukum yang berlaku.

“Karena ini negara hukum, jadi harus ikut aturan hukum juga. Tapi kalau keluarga Eno, mereka ingin semua tersangka dihukum mati,” ucap Sahrullah.

BACA JUGA: Ibu Eno Terguncang Cangkul Maut Dibawa ke Ruang Sidang

Sahrullah mengaku, ia masih belum bisa memastikan keterangan yang disampaikan tujuh saksi pada sidang perdana kemarin, pasalnya Sahrullah tidak diijinkan masuk.

“Saya belum bisa memastikan karena sidang kemarin kan tertutup. Nanti akan ada sidang terbukanya. Saya juga masih menunggu keterangan jaksa,” pungkasnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...