Banten Hits – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pihak Kepolisian agar tidak melihat kasus Evelyn Tiadi sebagai kasus tindak pidana penculikan.
“Demi keadilan dan kebaikan anak, ini batal demi hukum,” kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda Iswanto, Rabu (8/6/2016).
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dikategorikan sebagai kasus penculikan lantaran saat kejadian, kedua orang tua Evelyn berada di lokasi.
“Ibunya juga pernah mengambil sang anak dengan cara paksa. Tapi, lihat ibu itu adalah ibu kandung dan ayah nya juga ayah kandung. Jadi, tidak bisa kasus ini dianggap kasus penculikan,” terang Erlinda.
Mencuatnya kasus yang dialami Evelyn ini bermula saat ibunda Evelyn, Rita Tjoa melaporkan kepada pihak Kepolisian. Saat itu, Rita yang keluar dari sebuah minimarket di kawasan Citra Raya Tangerang, mendapati Evelyn yang diambil secara paksa oleh seorang pria bertopi, Jumat (17/5/2016).
BACA: Bocah Delapan Tahun di Tangerang Diculik di Depan Orang Tuanya
Rita juga melakukan visum lantaran terdapat luka penganiayaan. Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian sudah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.(Nda)