Banten Hits – Satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno Parihah, RAL (16), membantah telah menghabisi nyawa Eno. Hal tersebut disampaikan pengacara RAL, Alfan Sari, dalam sidang kedua, di PN Tangerang, Rabu (8/6/2016).
Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Suharni, turut menghadirkan lima orang saksi. Tiga saksi merupakan penyidik Kepolisian, dan dua orang lainnya merupakan saksi mahkota, Imam Harpiadi dan Rahmat Arifin. Dua orang saksi mahkota ini tak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan karyawati PT Polypta Global Mandiri Tangerang tersebut.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuh Sadis Eno Parihah Peragakan 31 Adegan
“Masing-masing saksi memberikan keterangan yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa, lalu pemeriksaan terhadap saksi mahkota yang mengetahui kejadian sebenarnya. Ada penyangkalan dari klien kami yang mengatakan, dia tidak pernah melakukan apa yang didakwakan,” beber Alfan.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Eno Parihah yang Masih SMP Dikenal Pendiam
Sementara itu, Kasipidum PN Tangerang, Andri Wiranopa menjelaskan, jika pemeriksaan terhadap saksi oleh penuntut umum selesai, sidang akan dilanjutkan kepada pemeriksaan terhadap terdakwa.
BACA: Siswa SMP Pembunuh Eno Parihah Didakwa Pembunuhan Berencana
“Kalau pun ada pemeriksaan saksi terdakwa yang meringankan akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Hari ini juga diadakan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan minggu ini juga rencananya masuk dalam tahap penuntutan,” jelasnya.(Nda)