Banten Hits – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang, Abdul Ghaffar mengaku, tak habis pikir dengan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Penyebabnya, lantaran masih banyak para wakil rakyat yang tidak mau menyalurkan zakatnya melalui Amil sebagai pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
“Saya juga heran, padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat adalah Perda inisiatif Dewan. Tapi, masih banyak anggota Dewan yang justru tidak menyalurkan zakatnya kepada Amil,” kata Ghaffar kepada Banten Hits, kemarin.
Berbeda dengan para pegawai kata dia yang sudah terbangun kesadarannya untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPL) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Kalau begini, sepertinya kami harus berkomunikasi dengan DPRD agar terbangun kesadaran membayar zakat melalui lembaga ini,” ujarnya.
Untuk tahun ini lanjut Ghaffar, pihaknya menetapkan zakat fitrah Rp30.000, atau dengan beras 2,5 kg atau setara denga 3 liter setengah. Nilai tersebut merupakan hasil dari pantauan harga beras di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Target tahun ini mencapai Rp1 Miliar sementara pada tahun lalu Rp700 juta,” imbuhnya.(Nda)