Keluarga Eno Mengamuk, JPU Tuntut RAL 10 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Keluarga dan kerabat Eno Parihah mengamuk saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa RAL, Jumat (10/6/2016).

Pantauan Banten Hits, massa dari Serang yang menghadiri sidang lanjutan pembunuhan sadis terhadap Eno nekat menerobos pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Massa menilai tuntutan jaksa sangat rendah lantaran seharusnya RAL dituntut hukuman mati.

Beruntung aksi kemarahan massa bisa diredam petugas Kepolsian dari Polsek dan Polres Metro Tangerang yang disiagakan serta memastikan tidak ada satu pun orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan.

Kericuhan kembali pecah saat RAL yang selesai menjalani persidangan akan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa kembali menuju LP Anak Tangerang. Mobil yang membawa RAL sempat dihadang massa.

Ade Warga serang mengaku,aksi yang di laukan oleh warga serang dan keluarga korban kecewa setelah mendengar tututan JPU yang menghukum terdakwa hanya 10 tahun penjara,

“Kita tidak terima dengan putusan itu, hukuman 10 tahun tidak sesuai dengan yang dilakukan terdakwa. Hukum gimana ini kalau seorang pembunh sadis hanya dihukum 10 tahun. Pengadilan jangan liat terdakwa di bawah umur, tapi liat perbuatannya,” tegas Ade salah seorang warga Serang.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...