Banten Hits – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut RAL (16), salah satu terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).
JPU Kejari Tangerang Ikbal Hidrajati dalam sidang sebelumnya, Selasa (7/6/2016) mendakwa RAL dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berrencana. JPU juga menjerat RAL dengan pasal berlapis pasal 55 ayat 1 tentang peradilan anak, pasal 339 atau pasal 338 (KUHP).
“RAL didakwa Pasal 340 (KUHP) junto pasal 55 ayat 1 tentang peradilan anak, pasal 339 atau pasal 338 (KUHP),” terang JPU Kejaksaan Negeri Tigaraksa Ikbal Hidrajatai, seusai sidang di PN Tangerang, Selasa (7/6/2016).
BACA JUGA: Siswa SMP Pembunuh Eno Parihah Didakwa Pembunuhan Berencana
Menanggapi tuntutan JPU , Alfan Sari, salah satu pengacara RAL dengan tegas menolaknya. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang yang akan digelar Senin (13/6/2016).
Alfan Sari bersikukuh, kliennya tidak terlibat pembunuhan sadis itu. Dia menegaskan, meski RAL dijatuhi hukuman satu hari pun, dia akan terus menempuh jalur hukum hingga RAL dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.(Rus)