Yakin RAL Tak Bersalah, Pengacara Minta Hakim Hadirkan Dimas

Date:

Banten Hits – Pengacara terdakwa pembunuh Eno Parihah, RAL (16), meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghadirkan seseorang bernama Dimas.

Nama Dimas sendiri muncul pada sidang kedua kasus pembunuhan sadis yang mengagendakan keterangan dari lima orang saksi untuk RAL. Dua diantara saksi yang saat itu dihadirkan adalah saksi mahkota, Imam Apriadin dan Rahmat Arifin yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sosok Dimas yang disebut-sebut memiliki tanda pada bagian pipi sebelah kanan ini dianggap sebagai orang yang terlibat dalam pembunuhan karyawati PT Polypta Global Mandiri pada Mei 2016.

BACA: Saksi Mahkota Sebut Keterlibatan Pria Bertompel dalam Pembunuhan Eno Parihah

“Seharusnya Hakim memerintahkan untuk menghadirkan Dimas ke persidangan, bukan malah mempersilahkan kami, apalagi penyidik sudah pernah bertemu dengan sosok Dimas ini,” kata Slamet Tambunan salah seorang pengacara RAL.

BACA: “RAL Tak Bisa Naik Motor dan Tak Pernah Macam-macam sama Perempuan”

Pihaknya tetap berkeyakinan kliennya samna sekali tidak terlibat dalam tewasnya Eno.

“Kami tetap yakin RAL tidak terlibat, fakta di persidangan tidak ada RAL terlibat. Kami perjuangkan yang benar, kami tidak membela yang salah, apalagi ini kasus keji,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...