Banten Hits – Pro kontra operasi penutupan warung makan saat Ramadan di Kota Serang terus berlangsung. Isu penutupan warung makan yang diwarnai penyitaan makanan milik Saeni, bahkan telah menjadi viral di media sosial. Sekelompok orang bahkan, menggalang dana untuk Saeni.
BACA JUGA: Buntut Razia Warteg, Website Satpol PP Serang Diretas Hacker
Wali Kota Serang Tb. Haerul Jaman langsung merespon ramainya pemberitaan soal Saeni dengan menggelar konferensi pers di Kota Serang, Minggu (12/6/2016) sore.
“Menurut saya ada kesalahan prosedur yang dilakukan polisi pamong praja, yaitu pengangkutan barang-barang jualan. Seharusnya tidak dilakukan seperti itu,” kata Jaman.
Haerul Jaman juga menegaskan, imbuan penutupan rumah makan sudah diatur dalam Perda Tahun 2010. Karenannya, peraturan itu harus tetap ditegakkan, namun jangan sampai menyalahi mekanisme lagi.
“Harusnya ditutup warungnya saja dan diberi imbuan untuk buka pada sore hari. Sehingga tidak ada yang dirugikan, karena memang di dalam instruksi tidak ada untuk melakukan pengangkutan barang dagangan,” ungkapnya.
Pemkot Serang, kata Jaman, sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada Satpol PP yang mengangkut dagangan milik Saeni saat operasi dilakukan.(Rus)