Banten Hits – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah (18) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/6/2016). RAL akan membacakan nota pembelaan atau pledoi kepada di hadapan majelis hakim.
“Dia (RAL) akan membacakan pembelaan atau kronologi alibinya dia. Barulah terakhir dia akan menyampaikan harapan dan permohonan pada hakim,” kata pengacara RAL, Alfan Sari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut RAL (16), salah satu terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).
BACA JUGA: RAL Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Dituntut 10 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan JPU , Alfan Sari dengan tegas menolaknya. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang yang Senin ini.
Alfan Sari bersikukuh, kliennya tidak terlibat pembunuhan sadis itu. Dia menegaskan, meski RAL dijatuhi hukuman satu hari pun, dia akan terus menempuh jalur hukum hingga RAL dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.(Rus)