Hari Ini RAL Akan Sampaikan Nota Pembelaan

Date:

 

Banten Hits – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah (18) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/6/2016). RAL akan membacakan nota pembelaan atau pledoi kepada di hadapan majelis hakim.

“Dia (RAL) akan membacakan pembelaan atau kronologi alibinya dia. Barulah terakhir dia akan menyampaikan harapan dan permohonan pada hakim,” kata pengacara RAL, Alfan Sari.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut RAL (16), salah satu terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

BACA JUGA: RAL Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Dituntut 10 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan JPU , Alfan Sari dengan tegas menolaknya. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang yang Senin ini.

Alfan Sari bersikukuh, kliennya tidak terlibat pembunuhan sadis itu. Dia menegaskan, meski RAL dijatuhi hukuman satu hari pun, dia akan terus menempuh jalur hukum hingga RAL dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...