Banten Hits – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur negeri sipil (ASN) akan cair tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Besaran THR yang akan diterima PNS senilai gaji pokok masing-masing PNS. Pencairan THR PNS tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi saat ditemui wartawan seusai safari Ramadan di Mapolda Banten, Selasa (14/6/2016).
“Ya, seminggu sebelum Lebaran THR sudah dikeluarkan dan Pak Presiden setuju. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada Presiden,” kata Yuddy.
“Kan lumayan besar untuk keperluan hari raya. Dulu kan tidak ada THR, sekarang ada THR. Semua pegawai negeri tanpa kecuali,” jelasnya.
Yuddy menambahkan, gaji ke 13 akan dibagikan seusai Lebaran yang juga bertepatan dengan masuknya anak sekolah supaya bisa digunakan untuk membiayai keperluan sekolah.
”Untuk gaji ke-13 nanti dibagikan usai Lebaran, menjelang anak masuk sekolah. Takutnya kalo dikasih bersamaan dengan THR, nanti ada penyalagunaan. Seharusnya gaji ke-13 diberikan buat anak masuk sekolah. Kalau dikasih sebelum Lebaran bisa habis dipakai keperluan Lebaran,” pungkasnya.(Rus)