Banten Hits – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Narkoba tidak langsung diberikan sanksi pemecatan.
Hal tersebut disampaikan Yuddy kepada awak media, di sela-sela safari Ramadan, di Mapolda Banten, Selasa (14/6/2016). Pernyataan Yuddy juga menyikapi terkait tiga orang Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Banten yang terbukti mengkonsumsi Narkoba.
“Kalo Narkoba kan sudah ada Undang-undang nya sendiri. Kalau dia korban, ya wajib direhabilitasi, tapi kalau dia pengedar ya pasti ada hukumannya,” kata Yuddy.
Yuddy Mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
”berarti PNS ini melanggar kode etik PNS. Kalau PNS bolos 31 hari penurunan pangkat dari 1 sampai 3 tahun, kalau 35 hari bisa dicopot jabatanya, dan kalau bolos 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat,” bebernya.(Nda)