Banten Hits – Dua pria berinisial MS (43) dan AR (44) diciduk jajaran Reskrim Polsek Pasar Kemis, setelah kedapatan tengah asik bermain judi di salah satu rumah di Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Mereka ditangkap saat main judi kartu. Dua rekannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi, kepada Banten Hits, Rabu (15/6/2016).
Dari rumah yang dijadikan tempat berjudi, Polisi mengamankan dua set kartu remi dan uang Rp293.000.
“Ada dua set kartu remi dan uang tunai,” jelas Sukardi.
Kepada petugas, MS yang ternyata sudah menyandang status sebagai Haji mengaku, berjudi yang ia lakukan untuk sekedar mengisi waktu luang.
“Cuma iseng saja,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)