Paripurna, Arief dan Sachrudin Sampaikan Tiga Raperda

Date:

Kota Tangerang – Pemkot Tangerang berhasil ,empertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang kesembilan kalinya dan disusun berdasarkan standar akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

 

Meski demikian, Hal tersebut tidak membuat Walikota Tangerang bersama seluruh jajarannya berpuas diri. Justru, hal itu menjadi pemicu dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah untuk semakin baik di masa yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memaparkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, dalam rangka penyampaian penjelasan Walikota tentang tiga Raperda dan penjelasan DPRD tentang Raperda Inisiatif, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/6/2016).

Arief menjelaskan, pada tahun 2015 Pemkot Tangerang telah menerapkan basis akrual dalam proses akuntansi sampai dengan penyajian laporan keuangan. Penerapan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan basis akrual, laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Kemudian lanjut Walikota, berdasarkan komposisi pada pos aset, pelaksanaan APBD TA 2015, Pemkot Tangerang lebih menekankan pembangunan sarana fisik antara lain jalan, jembatan, bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan bangunan sekolah.

“Tujuannya untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Pemkot juga tidak melakukan peminjaman untuk mendanai pembangunan maupun pemberian pinjaman. Kami berupaya memaksimalkan anggaran yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” beber Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan dua buah Raperda Kota Tangerang, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Terkait kepariwisataan, Sachrudin menuturkan sektor ini bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah.

“Penyelenggaraannya sendiri berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan azas manfaat, kepentingan umum, inovasi sumber daya, proporsional, transparan dan akuntabel terhadap usaha pariwisata yang menunjang perkembangan/pertumbuhan daerah yang selaras dengan nilai-nilai agama, budaya, dan kesusilaan masyarakat daerah,” papar Sachrudin.

Kata Wakil, Pemkot Tangerang ingin memberi arah fokus terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan destinasi, sehingga segala potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya serta teknologi komunikasi dapat semakin berkembang dan turut meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kita harapkan juga dapat mendukung peningkatan kemampuan dan kemandirian perekonomian daerah,” papar Wakil Wali Kota.

Sementara, terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, merubah Ketentuan-Ketentuan Terkait Retribusi Pemakaman, Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Perubahan retribusi pemakaian kekayaan daerah dilakukan karena terbitnya peraturan perundang-undangan salah satu diantaranya adalah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, pemerintah daerah kota hanya diberikan kewenangan mengelola terminal penumpang tipe c atau subterminal (melayani kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan).(Humas Kota Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related