Banten Hits – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk terpaksa mengamankan JO (60), warga Kampung Legok, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2016).
Kakek JO diamankan lantaran menjadi bandar judi jenis Pakong di wilayahnya. JO nekat menjadi bandar lantaran usaha warung nasinya ia tutup selama bulan Ramadan.
“J kita tangkap sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, J sedang mengecer pakong di ruang tamu rumahnya,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Nurrohman, Kamis (16/6).
Pihaknya menangkap J setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di bulan Ramadan.
“Di rumah J, kita sita barang bukti uang Rp159.000, satu buah buku rekapan, pulpen, tiga lembar kertas rekapan dan handphone,” kata Nurrohman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kakek JO dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)