Tok! Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Divonis 10 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – RAL (16) terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Parihah (19) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Vonis tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang mendakwa RAL dengan hukuman 10 tahun penjara.

BACA: RAL Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Dituntut 10 Tahun Penjara

“Memutusakan, saudara RAL terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 dakwaan subsider Pasal 338/ 339 dan 351 KUHP jo Undang-undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, RA Suharti saat membaca putusan.

Sidang sempat dihentikan lantaran sesekali keluarga Eno meneriaki vonis tersebut. Namun, sidang kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim.

Kuasa hukum RAL, Slamet Tambunan mengaku, akan melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

BACA: Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan dalam Peradilan RAL

“Kita akan bading, karena dari fakta persidangan banyak yang tidak di masukan dalam surat putusan, misalnya kesaksian dari saksi mahkota yang, surat hasil forensik, dan transklip SMS. Itu yang jadi bahan kita untuk banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” jelasnya.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...