Banten Hits – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan lainnya untuk lurah yang masih membandel meski telah ketahuan mengedarkan surat permintaan THR kepada pengusaha di wilayahnya.
Langkah tegas ini ditempuh menyusul beredarnya surat permohonan THR dari dua kelurahan di Kota Tangerang.
“Lurah Mekarsari kan sudah mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis, itu sudah termasuk sanksi dalam pelanggaran sedang,” kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Wahyudi kepada Banten Hits di Puspemkot Tangerang, Senin (20/6/2016).
Wahyudi berharap, setelah kejadian memalukan ini, ke depannya kelurahan-kelurahan di Kota Tangerang tidak akan melakukan hal yang sama. Wahyudi juga mengingatkan, aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil tidak diperkenankan mengeluarkan surat edaran permintaan THR.
Surat edaran permintaan THR Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Mekarsari yang ditujukan kepada pengusaha-pengusaha di dua wilayah itu terus menuai polemik. Giliran Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi angkat bicara. Menurutnya, tindakan dua kelurahan itu masuk kategori gratifikasi.
“Aparat pemerintahan kan sudah digaji, kok minta THR ke perusahaan? Ya tentunya tidak dibenarkan, bisa masuk kategori gratifikasi,” kata Suparmi, Senin (20/6/2016).
BACA JUGA: Kelurahan Minta THR ke Pengusaha, Ketua DPRD: Itu Gratifikasi!
Lebih lanjut Suparmi mengatakan, jika kedua kelurahan tersebut terbukti meminta THR ke pengusaha, selayaknya Pemkot Tangerang dalam hal ini Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengambil tindakan dan tidak membiarkan hal tersebut menjadi sesuatu yang masif.(Rus)