Banten Hits – Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Serang tengah melakukan pendataan narapidana yang akan diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 H/ 2016. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya berkelakuan baik.
Wartawan Banten Hits Mahyadi melaporkan, Rutan Kelas IIB Serang masih belum mengetahui jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi Lebaran. Hasil pendataan narapidana baru akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM pekan depan.
“Masih dilakukan pendataan yang akan mendapatkan remisi Lebaran tahun ini. Senin (27/6/2016) besok akan kita laporkan. Kita hanya seleksi napi yang baik dan kita nilai pantas mendapat remisi, tapi jumlahnya kita belum tahu,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prihartati, Senin (20/6/2016).
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Banten Enny Purwaningsih mengaku masih nunggu laporan dari seluruh UPT yang ada di Provinsi Banten. Saat ini, di 11 UPT di Provinsi Banten jumlah narapidana mencapai 7.440 orang dan pada Lebaran tahun lalu sebanyak 2.881 narapidana mendapatkan remisi.
Pemberian remisi untuk mendorong dan memotivasi napi untuk terus berkelakukan baik, mengurangi dampak buruk di dalam penjara atau pemasyarakatan dan bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial.(Rus)