Banten Hits – Truk-truk besar pengangku pasir dilarang melintas di ruas jalan di Kabupaten Lebak terhitung H-5 hingga H+3 hari raya Idul Fitri.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak melarang truk-truk bermuatan pasir tersebut melintas kecuali kendaraan pengangkut BBM dan sembako. Larangan itu untuk meminimalisir kemacetan jelang arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Ya, untuk kelancaran para pemudik, kami melarang truk-truk besar melintas di ruas jalan pada H-5 sampai H+3 Idul Fitri,” kata Kabid Hubungan Darat Dishub Lebak, Apip Saefudin, kepada awak media, Kamis (23/6/2016).
Larangan ini kata Apip agar para pemudik maupun warga yang nantinya berlibur ke sejumlah destinasi wisata tidak terhambat karena beroperasinya truk-truk yang kerap kali dikeluhkan pengguna jalan karena muatan yang melebihi kapasitas dan pasir dalam kondisi basah.
“Yang dibolehkan itu kendaraan pengangkut BBM, sayuran dan sembako,” imbuhnya.(Nda)