Banten Hits – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang memastikan, Camat Carita yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha bakal dikenakan sanksi.
Saat ini, BKD sudah menyiapkan pengajuan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindakan memalukan tersebut.
BACA: Bikin Malu, Camat Carita Minta THR ke Pengusaha
“Lagi disiapkan penjatuhan sanksi disiplinnya,” kata Sekretaris BKD Pandeglang, Agus Raharjo saat dihubungi Banten Hits, melalui telepon genggamnya, Rabu (29/6/2016).
Pasca ramai pemberitaan tersebut, pihaknya langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada Camat Carita. Namun, Agus belum bisa menjelaskan saksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat tersebut
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Akan Sanksi Berat Lurah yang Minta THR ke Pengusaha
“Kita siapkan bahannya saja, soal sanksi seperti apa kita enggak tahu, karena jadi kewenangan Pak Sekda melalui Asda I,” ujarnya.
Agus menyebut permintaah THR yang dilakukan Camat Carita belum ditegorikan sebagai gratifikasi lantaran menurutnya, hal itu belum terjadi.
BACA JUGA: Akui Minta THR, Lurah Pabuaran Tangerang: Saya Pikir Sudah Biasa
“Surat itu kan ditarik lagi oleh pihak Kecamatan,” pungkasnya.
Camat Carita, Marda, hingga saat ini belum juga merespon konfirmasi yang Banten Hits lalukan melalui telepon genggamnya.(Nda)