2.229 Napi di Banten Akan Dapat Remisi Lebaran

Date:

Banten Hits – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten telah mengajukan remisi bagi 2.229 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di wilayah Banten.

“Ya, SKnya sudah kita tanda tangani, tinggal nunggu dari Pusat saja,” kata Kasubid Registrasi, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkum HAM Banten, Adang Ruswandi, kepada Banten Hits, Jumat (1/7/2016).

Jumlah napi yang diajukan akan mendapat remisi Lebaran berada di Lapas Kelas 1 Tangerang. Di Lapas tersebut, ada 534 napi yang akan mendapat potongan masa tahanan 15 hingga 60 hari. Sementara, jumlah napi yang paling sedikit mendapat remisi berada di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Berikut jumlah napi tindak pidana umum dan khusus di masing-masing Lapas dan Rutan yang diajukan mendapat remisi Lebaran:

1. LP Kelas 1 tangerang 534
2. LP Kelas II A Wanita Tangerang 126
3. LP Khusus Anak Kelas I Tangerang 126
4. LP Kelas II B Anak Wanita Tangerang 128
5. LP Kelas II A Serang 512
6. LP Kelas III Cilegon 209
7. Rutan kelas I Tangerang 337
8. Rutan Kelas II B Serang 156
9. Rutan kelas II B Pandeglang 43
10 Rutan kelas IIB rangkasbitung 58.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...