Cimong Bandar Sabu di Legok Diringkus Polsek Legok

Date:

Banten Hits – Agus Bahtiar alias Cimong (29), warga Legok, Kabupaten Tangerang, diringkus Unit Satreskrim Polsek Legok di sebuah rumah kontrakan di Kampung Manuntung RT 04/06, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga sekitar kepada polisi. 

“Mereka resah dengan aktivitas Cimong yang diduga mengedarkan sabu dari kontrakannya itu,” jelasnya, Rabu (13/7/2016).

Mansuri menambahkan, petugas sudah mengintai kediaman pelaku sejak Senin (11/7/2016) malam, namun karena kontrakannya terkunci dari luar akhirnya petugas memilih bersabar menunggu pelaku muncul.

“Setelah menunggu lama, akhirnya pelaku diketahui berada dikontrakannya dan langsung disergap,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dalam klip plastik bening, alat timbangan kecil, bong, alumunium foil, korek api gas, sejumlah plastik kecil untuk paketan shabu serta 3 unit ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...