Banten Hits – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Hardiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Rabu (13/7/2016).
Penertiban dilakukan karena seluruh PKL tersebut kedapatan membuka lapaknya sebelum aturan yang sudah ditentukan pemerintah daerah.
“Dalam aturan kan hanya boleh buka pada Pukul 16.00 WIB, itupun hanya satu arah saja tidak boleh dua arah,” kata Kasatpol PP Lebak Rully Edward kepada Banten Hits, Rabu (13/07/2016).
Menurut Rully, pihaknya tidak akan lagi memberikan teguran jika setiap PKL masih kedapatan berjualan di jalan yang sudah semestinya steril tersebut.
“Beberapa cara secara persuasif sudah diajukan, tapi kalau kedapatan lagi jelas tidak ada cara lain kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Rully mengaku, pihaknya kerap mendapat keluhan dari masyarakat mengingat Jalan Hardiwinangun selalu menjadi macet ketika banyak PKL yang berjualan.
“Kalau mau berjualan pokoknya setelah lewat dari jam 16.00 WIB,” tegasnya. (Rus)