Langgar Perda, Baliho di Alun-alun Rangkasbitung Dicopot Petugas

Date:

Banten Hits – Sejumlah baliho yang terpasang di Alun-alun Kota Rangkasbitung ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Lebak, Senin (18/7/2016).

Pantauan Banten Hits, petugas juga mencopot baliho yang berada di Jalan Protokol, Terminal Mandala Rangkasbitung dan Jalan Siliwangi Ona. Penertiban terhadap baliho lantaran keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 34 Tahun 1996 dan Perda No 17 Tahun 2006 tentang K3.

“Kita tertibkan karena masa pemasangan baliho dan reklame sudah habis,” kata Kasi Perda Satpol PP Lebak, Ahmad Syafei, di Rangkasbitung.

Pihaknya kata Syafei sudah menyampaikan jika sejumlah titik merupakan kawasan yang seharusnya steril dari baliho maupun spanduk. Namun, sangat disayangkan masih ada saja pihak-pihak yang tak menggubris larangan tersebut.

“Pagar Alun-alun, terminal Mandala, depan Masjid agung dan beberapa titik lainnya sebenarnya tidak boleh dipasangi reklame, baliho ataupun yang lainnya,” bebernya.

Kedepan lanjut Syafei, pihaknya akan langsung menindak baliho mupun spanduk yang kedapatan terpasang di tempat-tempat tersebut.

“Kita langsung tertibkan,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...