Dindik Lebak: Siswa Miskin Harus Bebas dari Biaya Sekolah

Date:

Banten Hits – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyatakan, siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu harus benar-benar dibebaskan dari seluruh biaya sekolah, termasuk biaya daftar ulang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Nugraha, Kamis (21/7/2016), menanggapi biaya daftar ulang di SMAN 1 Leuwidamar yang dikeluhkan orangtua siswa.

BACA: Biaya Daftar Ulang SMAN 1 Leuwidamar Dikeluhkan Orangtua Siswa

“Siswa miskin dari keluarga yang memegang Kartu Perlindungan Sosial (KSP) harus terbebas dari biaya apapun. Pihak sekolah tidak bisa memaksa itu,” jelas Hadi, di ruang kerjanya.

Menurut Hadi, sekolah memang diperbolehkan memungut kepada orangtua siswa dengan catatan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang benar.

“Undang-undang Nomor 20, selama sekolah melibatkan komite/masyarakat dan Pemerintah untuk membuat sebuah keputusan tentu itu tidak jadi masalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Marak Pungli, Kepala Dinas Pendidikan Lebak Didesak Dicopot

Apalagi, Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan intervensi kepada sekolah, mengingat ada otonomi sekolah dan Undang-undang yang mengatur.

“Yang terpenting harus hasil musyawarah dan mufakat, kalau itu tidak ditempuh jelas melanggar. Keputusan yang dibuat pun harus disertakan dengan berita acara,” kata Hadi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...