Banten Hits – Dua pria pengguna Sabu asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) D (45) dan AS (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan.
Polisi menangkap keduanya di dua tempat berbeda, D diamankan di Kampung Buaran, Desa Lengkong Karya, Serpong dan AS (29) diciduk di Kampung Bulak, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.
“Kita dapat laporan dari masyarakat, kedua tersangka sering mengkonsumsi Sabu,” kata Kapolsek Panongan, AKP Muhamad Said, Kamis (21/7/2016).
dan sekarang kita laku kejar siapa pemasok sabu untuk mereka,” jelasnya, Kamis (21/7/2016).
“Kita temukan cangklong atau alat hisap sabu disaku celana dan satu paket plastik kecil Sabu yang sempat dijatuhkan oleh D. Sedangkan dari AS, kita temukan satu bungkus plastik kecil Sabu yang disimpan di saku celananya,” beber Said.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Panongan guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara, pihak Kepolisian tengah memburu pemasok Sabu kepada keduanya.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Nda)