Banten Hits – Kabupaten Lebak yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu daerah tertinggal di Provinsi Banten, rawan peredaran kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat membenarkan di daerah yang kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya saat ini mulai marak peredaran KTP palsu.
“Benar saya sering mendapat laporan dan menangani bahwa di Lebak banyak KTP palsu,” kata Asep kepada Banten Hits, Jumat (22/07/2016).
Menurut Asep, peredaran KTP palsu banyak dilakukan oknum masyarakat ketika hendak berurusan dengan pihak ke tiga, baik itu perbankan ataupun leasing.
“Jadi kebanyakan masyarakat membuat KTP di percetakan untuk semacam persyaratan pengajuan baik di pihak bank maupun leasing. Kebanyakan di dua perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Asep mengklaim banyak terdapatnya KTP palsu di Lebak bukan kesalahan dari pihak dinas melainkan keberanian masyarakat untuk memalsukannya.
“Antisipasinya setiap perusahaan ke tiga jika tidak memiliki alat untuk mendeteksi KTP palsu, koordinasi dengan Disdukcapil karena KTP yang asli akan terdeteksi secara otomatis karena terdapat chip dalam KTP tersebut,” terangnya.
Asep mengimbau masyarakat juga jangan terlalu berani untuk memalsukan KTP, mengingat hal tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Bagi yang memalsukan akan terjerat Pasal 94 (Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan) akan terancam pidana 6 tahun dan denda 75 Juta, dan bagi badan hukum yang berani mencetak KTP dan memalsukan akan terjerat Pasal 95 terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(Rus)