Banten Hits – Polsek Cisauk menangkap dua lelaki pengangguran yang tengah mengedarkan sabu di di Ruko Perumahan Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan tersebut bermula ketika Sabtu (23/7/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Hendry (47) kepergok anggota Polsek Cisauk akan melakukan transaksi narkoba di depan ruko tersebut. Namun, saat polisi datang, Hendry panik dan langsung membuang bungkus rokok yang ada di saku celananya.
“Langsung dibuang ke pojokan, tampangnya seperti panik. Makanya polisi langsung mengambil kembali bungkus rokok yang dibuang tadi,” kata Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Senin (25/7/2016) pagi.
Saat diperiksa ternyata dugaan polisi benar, terselip satu paket kecil narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi Hendry mengaku mendapat paket tersebut dari Andry (36) yang rumahnya berada di Ciledug.
“Polisi langsung melakukan pengejaran ke sana, tersangka berikutnya ditangkap di rumahnya di Ciledug, juga dengan barang bukti satu buah paket sabu lagi,” ujar Mansuri.
Dari keterangan awal, kedua tersangka merupakan pengedar yang aktif di wilayah perbatasan Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Biasanya mereka mengedarkannya di wilayah Graha Raya Bintaro, Ciledug, hingga ke Komplek Bintaro.
“Tapi masih kita dalami, keduanya kini mendekam di Polsek Cisauk, berikut barang bukti senilai Rp 1 juta,” kata Mansuri.(Rus)