Denda Rp 25 Juta Tak Bikin Pembuang Sampah di Pandeglang Jera

Date:

 

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 Tentang K3, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Salah satu tujuan perda tersebut untuk memberikan efek jera bagi warganya yang kerap membuang sampah sembarang. 

Dalam perda itu disebutkan, jika ada warga yang terbukti buang sampah sembarang, tak tanggung-tanggung akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Selain peraturan tersebut, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Cipta Karya, Tatang Ruang dan Kebersihan (DCKTRK) sudah membuat imbauan di beberapa titik, baik secara permanen maupun poster berukuran 3×2 meter tentang larangan buang sampah sembarang.

Salah satu poster larangan buang sampah sembarang terpasang di Kampung Cihideung, Desa Batubantar, Kecamatan Ciamuk. Poster tersebut berisi tulisan, “Hanya saya yang boleh buang sampah sembarangan” dilengkapi foto monyet. 

Pantauan Banten Hits di lokasi dipasangnya poster itu, Kamis (28/7/2017) sore, tak membuat warga jera untuk membuang sampah sembarang. Sebaliknya, tumpukan sampah terlihat persis di samping poster peringatan.

“Tidak tahu siapa yang buang sampah di situ. Pas saya lewat, sampahnya sudah ada di situ,” ucap Rai (36), salah seorang warga yang melintas di lokasi.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...