Buang Bayi di Masjid Al Itifak Karawaci, Ainun Najib Ditangkap Polisi

Date:

 

Banten Hits – M. Ainun Najib bin Kurmadi (20) ditangkap petugas Polsek Karawaci setelah ketahuan membuang bayi di Masjid Al Itifak, Kampung Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (26/7/2016) lalu.

“Tersangka membuang bayi yang masih berumur empat hari dari hasil hubungan gelap,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani, Sabtu (30/7/2016).

Menurut Triyani, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SA. Ainun diam-diam membawa bayi saat SA sedang tidur. Setelah berhasil membawa bayi malang tersebut, ia menuju masjid untuk membuangnya.

“Tersangka melaksanakan salat Isya di sana, setelah itu karena masjid tersebut akan melangsungkan pengajian kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan anaknya dan meninggalkan surat yang isinya apabila menemukan anak tersebut disuruh merawatnya,” terang Triyani.

Penemuan bayi ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karawaci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya bisa mengetahui ayah dan ibu dari bayi tersebut.

“Adapun barang buktinya satu lembar surat keterangan kelahiran. Satu potong pakaian bayi, satu buah gendongan bayi, satu unit sepeda motor BE 5377 UM,” jelasnya.

Ainun Najib dijerat dengan perkara Perlindungan Anak Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...