Banten Hits – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap ADS (19), seorang pelaku pencabulan terhadap AR (16), seorang siswi SMA di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Aksi bejat dilakukan pelaku di kediamannya, Kampung Duren Sawit, No 77, RT 02 RW 04, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Saat itu, pelaku menjemput korban saat hendak pulang sekolah dan mengajak korban main ke rumahnya.
“Kejadian itu berlangsung usai pelaku membawa pergi korban sejak lima hari lalu tanpa sepengetahuan orangtua korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Sabtu (30/7/2016).
Mansuri menambahkan, setelah mendapat laporan dari seorang saksi, bahwa korban dibawa pelaku, orangtua korban langsung mendatangi kediaman pelaku dan langsung membawa AR pulang lalu melaporkan hal itu ke Mapolsek Cisauk.
“Karena curiga, orangtua korban lalu membawa putrinya ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasilnya, selaput kemaluan AR sudah robek dan menurut pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menyetubuhi korban,” jelas AKP Mansuri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dan Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rus)