Banten Hits – Tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja masing-masing AM (18), HT (20) dan seorang wanita yaitu ASP (21), ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AM di Jalan Pipa Gas, Perumahan Pamulang Permai I.
“AM pelaku pertama yang kita amankan di wilayah Pamulang. Dari keterangan pelaku, akhirnya petugas mendapati keterlibatan dua orang pelaku lainnya,” kata Mansuri, Jumat (29/7/2016).
Mansuri menambahkan, polisi pun langsung bergerak ke Jalan Pinus, Reni Jaya, Pamulang. Di lokasi, petugas mengamankan dua tersangka lainnya.
“Dua pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Ciputat guna dilakukan penyelidikan,” tutupnya.
Dari penangkapan ketiganya itu petugas mengamankan lima paket ganja besar dan kecil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Rus)