Tiga Pemuda Pengguna Ganja Ditangkap Polsek Ciputat

Date:

 

Banten Hits – Tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja masing-masing AM (18), HT (20) dan seorang wanita yaitu ASP (21), ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AM di Jalan Pipa Gas, Perumahan Pamulang Permai I.

“AM pelaku pertama yang kita amankan di wilayah Pamulang. Dari keterangan pelaku, akhirnya petugas mendapati keterlibatan dua orang pelaku lainnya,” kata Mansuri, Jumat (29/7/2016).

Mansuri menambahkan, polisi pun langsung bergerak ke Jalan Pinus, Reni Jaya, Pamulang. Di lokasi, petugas mengamankan dua tersangka lainnya.

“Dua pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Ciputat guna dilakukan penyelidikan,” tutupnya.

Dari penangkapan ketiganya itu petugas mengamankan lima paket ganja besar dan kecil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...