Banten Hits – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Senin (1/8/2016), mengamankan 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Indonesia River Engineering
Puluhan TKA tersebut diamankan karena diduga tak mengantongi dokumen tenaga kerja selama mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen (sebelumnya diinformasikan bekerja di proyek PLTU), di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Salah satu hal yang mencengangkan dari puluhan TKA tersebut adalah gaji yang mereka terima. Pasalnya, melihat dari nominal gaji yang didapat, sangat fantastis jika dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten, AKBP Dani Arianto mengungkapkan, untuk pekerja kasar saja bisa menerima gaji tak kurang dari Rp15 juta per bulan. Sementara, tenaga kerja yang berada di ruang lingkup kantor bisa memperoleh gaji sebesar Rp20 hingga Rp25 juta per bulannya.
Untuk pekerja kasar mendapatkan gaji kurang lebih Rp15 juta per bulan, jika yang di tataran kantor sampai Rp20 hingga Rp25 juta per bulan.
“Sungguh fantastis, tidak ada yang di bawah Rp10 juta per bulan,” kata Dani kepada awak media.
Nominal gaji yang diterima oleh para TKA tersebut kata Dani sangat jauh berbeda dengan gaji yang diterima oleh pata tenaga kerja lokal yang rata-rata hanya menerima Rp2 juta per bulan.
“Itu angka yang sangat besar. Dan jumlahnya pun kita bandingkan dengan tenaga lokal di lapangan, perbandingannya 30/70. Tiga puluh persen tenaga lokal dan sisanya TKA. Mirisnya, rata-rata per hari tenaga kerja lokal hanya digaji Rp80 ribu, sementara TKA per hari Rp500 ribu,” bebernya.
Dani mengatakan, pihaknya masih mencari siapa pihak dibalik keberadaan TKA diduga ilegal tersebut.
“Salah satu TKA menyebut, orang yang bertanggungjawab ada di wilayah Jakarta,” tutupnya.(Nda)